TATA TERTIB INSTRUKTUR
LPK. AISHIRO GAKUEN
- Instruktur wajib hadir 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar di mulai.
- Instruktur wajib mentaati kode-etik pengajaran dan aturan yang berlaku di LPK.
- Instruktur menyiapkan perlengkapan proses pembelajaran yang diperlukan untuk kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM )
- Instruktur membuat dan menyiapkan RPP, silabus dan kurikulum pembelajaran.
- Instruktur wajib menjaga dan memelihara fasilitas kantor, peralatan kantor, maupun area sekitar kantor.
- Jika Instruktur absen ( tidak masuk ) ataupun merubah jadwal, mohon di koordinasikan dengan bidang administrasi.
- Instruktur wajib berpakaian rapih dan sopan sesuai dengan ketentuan di LPK.
- Apabila ada ide, masukan , kritik dan saran terkait dengan kebijakan LPK, harap di koordinasikan kepada pimpinan.
- Instruktur harus siap jika ada peserta didik yang ingin berkonsultasi materi walaupun pertemuan di kelas sudah selesai.
- Instruktur menjadi motivator diri sendiri maupun peserta didik.
- Dan ketentuan lainnya akan disampaikan secara lisan.
* LPK. AISHIRO GAKUEN
